KABAR BARU! Presiden Jokowi Resmi Sahkan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM, Ini Nominal
Presiden Jokowi Resmi Sahkan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM-sumber foto: Koranradarkaur.id-
Sementara untuk tunjangan Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Muda sebesar Rp 1.100.000 per bulan
3. Yang terakhir adalah Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Pertama merupakan salah satu jenjang jabatan fungsional dalam karier PNS. Jabatan ini termasuk dalam katagori jabatan hukum dan peradilan.
Untuk tunjangan Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Pertama adalah sebesar Rp 540.000 per bulan.
Nah dengan adanya tunjangan ini diharapkan mampu memberikan semangat baru bagi para Penata Mediasi HAM untuk terus berperan dalam menyelesaikan tugasnya. *