22 Hari Masa Kampanye, Ini Penilaian Pengawasan Bawaslu

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi menjelaskan kondisi Pilkada di masa Kampanye.- Sumber foto : koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID- Saat ini tahapan Pilkada 2024 baik pemilihan gubernur (Pilgub), pemilihan wali kota (Pilwakot) dan pemilihan bupati (Pilbup) masih dalam tahapan kampanye bagi Pasangan Calon (Palson) peserta Pilkada 2024. Sejak memasuki masa kampanye, sampai Rabu 16 Oktober 2024.

Waktu kampanye yang dilaksanakan Paslon sudah 22 hari.

Dengan begitu, masa kampanye masih menyisakan waktu yang cukup. Karena masa kampanye akan berakhir hingga 23 November 2024.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi mengatakan, dari hasil peninjauan dilapangan. 

BACA JUGA:Hasil Penelitian Mahasiswa UGM, Ini Potensi Rawan Konflik Pilkada 2024

Pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 masih berjalan kondusif.

Tidak dipungkiri ada beberapa laporan yang masuk ke Bawaslu di daerah-daerah seperti Bawaslu Lampung,

Bawaslu Kota Makassar. Dalam laporan itu ada indikasi dugaan pelanggaran  Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral.

Tetapi untuk keseluruhan seluruh wilayah yang akan melaksanakan Pilkada masih dalam kondusif. Kondisi ini harus dipertahankan dan hendaknya hingga selesainya Pilkada 2024.

BACA JUGA:Pengunaan Sirekap Pilkada 2024, KPU Gencar Lakukan Simulasi

Komisioner Bawaslu mengatakan,  ada beberapa wilayah yang telah mendapatkan laporan tentang dugaan pelanggaran Pemilu. Adapun wilayah tersebut mulai dari Makassar, Sulawesi Selatan dan Lampung.

Menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diduga mendukung salah satu Paslon, Bawaslu secara umum menerima laporan dan melakukan tindak lanjut.

Sedang dalam pengawasan Bawaslu pelaksanaan kampanye masih berjalan kondusif.

Tentu kondisi yang ada harus sama-sama di pertahankan, selain itu juga seluruh Bawaslu Kabupaten maupun Kota harus benar-benar melakukan kajian dan kinerja yang baik dalam memberikan pelayanan ke masyarakat dalam menindak lanjuti laporan yang diterima Bawaslu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan