Buronan Investasi Bodong Internasional Asal Tiongkok Ditangkap di Bali, Ini Kronologisnya

Inilah sosok LQ buronan investasi bodong internasional asal Tiongkok.-Sumber foto: koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID - Seorang buronan internasional asal Republik Rakyat Tiongkok berinisial LQ ditangkap oleh petugas Imigrasi di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali.

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak berwenang menerima informasi bahwa LQ terlibat dalam kasus penipuan investasi yang merugikan banyak orang dengan total kerugian mencapai Rp 210 triliun.

Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, mengungkapkan bahwa LQ terdeteksi melalui sistem autogate sebagai individu yang dicekal.

Penangkapan ini berawal dari penerimaan red notice dari Interpol pada 27 September 2024.

 

LQ dicari oleh pihak berwenang, karena diduga telah mengelola skema ponzi yang melibatkan sekitar 50 ribu korban di Tiongkok, dengan total kerugian yang sangat besar.

"Modus operandi yang digunakan adalah dengan menawarkan investasi fiktif, di mana LQ menjanjikan pengembalian pokok dan bunga yang tinggi, antara 6 persen hingga 10,1 persen per tahun. Ini merupakan umpan yang sangat menarik bagi banyak orang," jelas Silmy ujarnya dikutip dari jawapos.com

LQ dilaporkan telah secara ilegal mengumpulkan dana lebih dari 100 miliar Yuan Tiongkok dari para korbannya. Melalui penawaran yang menggiurkan, dia berhasil menarik perhatian banyak investor, namun pada kenyataannya. Dana yang terkumpul tidak pernah dikembalikan sesuai janji ketika menyari investor.

Kedatangan LQ di Indonesia terdeteksi pada 26 September 2024 melalui penerbangan Singapore Airlines SQ0944, yang tiba di Bali pukul 19.00 WITA. Dalam proses penelusuran, pihak Imigrasi menggunakan teknologi pengenalan wajah untuk mengidentifikasi penumpang. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa salah satu penumpang bernama Joe Lin, yang menggunakan paspor Turki, memiliki identitas yang identik dengan LQ.

"Setelah kami memverifikasi, kami menemukan bahwa identitas yang diberikan oleh Pemerintah RRT kepada kami sesuai dengan profil salah satu penumpang. Hal ini mempermudah kami untuk mencegahnya agar tidak melarikan diri," tambah Silmy.

Setelah berhasil diidentifikasi, pihak Imigrasi langsung mengambil tindakan dengan memasukkan LQ ke dalam daftar cegah. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya internasional untuk menangkap para pelaku penipuan investasi yang merugikan masyarakat.

LQ saat ini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak Imigrasi Indonesia bekerjasama dengan Interpol dan otoritas Tiongkok untuk mengurus proses ekstradisi LQ agar dia dapat diadili di negaranya. Kasus ini juga menarik perhatian publik karena melibatkan jumlah kerugian yang sangat besar serta dampaknya terhadap ribuan korban.

"Kami berkomitmen untuk memerangi kejahatan lintas negara, terutama yang berkaitan dengan penipuan investasi. Ini adalah langkah tegas untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan," kata Silmy.

Penangkapan LQ menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan lainnya. Bahwa hukum akan tetap ditegakkan dan pelaku kejahatan, tidak peduli di mana mereka bersembunyi, akan diusut hingga ke akar-akarnya. Upaya ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama dalam berinvestasi di berbagai produk keuangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan