Mulai Sekarang Tangkap Benur Legal, Kaur Dapat Kuota 15 Juta Ekor per Tahun, Ini Aturan Mainnya

Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Kaur.- Sumber foto: koranradarkaur.id-

Lanjutnya, bagi nelayan yang berani melakukan aktivitas tangkap BBL, tanpa memiliki izin atau memenuhi syarat diatas,  hati-hati.

Karena penangkapan BBL tangkap memenuhi syarat atau tidak memiliki izin merupakan aktivitas ilegal dan dapat berurusan dengan hukum. 

"Untuk para nelayan, yang nekat melakukan aktivitas tangkap BBL. Tanpa memiliki izin, atau memenuhi syarat. Kami tekankan mulai sekarang berhenti, karena penangkapan BBL selalu dimonitor. Untuk lebih aman segera buat izin dan penuhi syaratnya," tegas Sulaiman.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan