Meski Tak Memiliki Sertifikat Keahlian, Honorer Bisa Mendaftar PPPK 2024?
Honorer bisa daftar PPPK 2024 meski tidak memiliki sertifikat keahlian.-Sumber foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKaAUR.ID - Saat ini pemerintah telah menetapkan peraturan terbaru yang mencakup persyaratan yang diperlukan untuk terdaftar dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Yakni, mereka harus memiliki sertifikat keahlian, yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Ketentuan ini berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN - RB) Nomor 6 Tahun 2024 pasal 23 1 huruf (h).
Adapun bunyinya, memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
BACA JUGA:Pilih Sesuai dengan Formasi, Berikut Cara Pemilihan PPPK Teknis 2024
BACA JUGA:Wajib Mengetahui, Perbedaan Antara PPPK Full Time dan Part Time Sebelum Mendaftar PPPK 2024
Nah untuk diketahui, bahwa sertifikat keahlian sendiri adalah sertifikat yang menunjukkan bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan kompetensi dalam bidang keahlian tertentu.
Sementara sertifikat kompetensi ini adalah salah satu dokumen wajib yang dimiliki honorer agar bisa mendaftar dalam seleksi PPPK 2024.
Mengutip dari ayobandung.com, dengan adanya dokumen penting yang diminta pemerintah tersebut bukan tanpa alasan.
Karena terdapat bobot yang cukup besar untuk penilaian seleksi PPPK 2024 jika honorer memiliki sertifikat keahlian.
Nantinya, sertifikat keahlian diberikan sebagai bukti kinerja honorer di kantor pemerintah tempatnya bekerja.
Dengan begitu, pemerintah tentu menginginkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkualitas termasuk kemampuan untuk bekerja sesuai dengan posisinya.
Tidak hanya itu, pemerintah juga menetapkan dengan nilai terbesar yang mencapai 5 sampai dengan 10 persen agar berpeluang untuk lulus dalam seleksi PPPK 2024.
BACA JUGA:Peringatan Gelombang Kedua, 5 Penyebab Terjadinya TMS Saat Pendaftaran PPPK 2024