DPR RI Minta Bawaslu Untuk Mengawasi Penggunaan Sirekap di Pilkada 2024
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal meminta Bawaslu mengawasi penggunaan Sirekap. -Sumber foto : koranradarkaur.id-
Terpisah, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, Sirekap akan digunakan dalam Pilkada meskipun sistem ini sempat bermasalah pada Pilpres dan Pileg 2024.
BACA JUGA:Masa Kampanye, Bawaslu Jatim Terima 69 Laporan Pelanggaran Pilkada 2024
Ia meyakini, bahwa perbaikan yang dilakukan telah signifikan. Serta telah dilakukan terhadap sistem tersebut.
Sirekap akan digunakan Kembali dan pengembang sudah melakukan perbaikan yang signifikan dari sistem komputasi.
Saat ini KPU telah meningkatkan bandwidth untuk meningkatkan kinerja Sirekap.
Dalam pembacaan Sirekap kini lebih baik, sehingga tingkat akurasinya terjaga. Yang mana hasil simulasi di Depok dan Maros, akurasinya mencapai 99 persen.
Selain itu juga KPU akan melakukan bimtek bagi PPK dan PPS, juga akan dilaksanakan uji coba teknis secara nasional penggunaan Sirekap.
BACA JUGA:Wujudkan Pilkada Bengkulu 2024 Bermartabat, 4 Pilar Digital Harus Dijaga
Yang mana kegiatan tersbut di jadwalkan tanggal 11-12 Oktober 2024 yang akan ada uji coba Sirekap secara nasional, itu menjadi prioritas KPU RI.
Setelah dilakukan bimtek maupun uji coba Sirekap, KPU meminta kepada PPK dan PPS melakukan bimtek kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Dia menegaskan, terkait dengan berbagai kendala penggunaan Sirekap pada pemilu 2024, dapat diantisipasi dengan SDM penyelenggara yang mumpuni melalui bimtek yang dilakukan.
Juga diminta PPK dan PPS untuk mem bimtek KPPS. Pada prinsipnya, konsentrasi peningkatan kapasitas penyelenggara.
Dengan langkah yang dilakukan diyakini penggunaan Sirekap Pilkada 2024 akan berjalan dengan baik.