Kunker Kapolres Kaur ke Polsek Maje, Tekankan Netralitas Anggota di Pilkada 2024
Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH bersama rombongan foto bersama selesai kegiatan--
MAJE – Dalam upaya memperkuat sinergi antara aparat kepolisian dan instansi pemerintahan, Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Polsek Maje, Jumat 11 Oktober 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Tripika Kecamatan Maje, Camat Maje Sarpazian, S.Sos, Danpos AL Linau Letda Laut (P) M.Ajid Mujianto dan para Kades di Kecamatan Maje.
Kunjungan ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi dan meningkatkan komunikasi antara pihak kepolisian dan instansi pemerintahan di wilayah Kecamatan Maje.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH menyampaikan, salah satu agenda penting dalam pertemuan ini adalah penekanan terhadap anggota Polres Kaur untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu yang akan datang.
Kapolres menegaskan bahwa sebagai aparatur negara, anggota Polri harus tetap berada di posisi yang netral, tidak terlibat dalam politik praktis, dan menjaga integritas.
"Netralitas adalah kunci utama, untuk menjaga kepercayaan masyarakat. terhadap pihak kepolisian, kami harus memastikan bahwa semua proses Pemilu berlangsung dengan aman dan demokratis," tegasnya.
BACA JUGA:Doa Bersama untuk Pilkada Damai Dipimpin 4 Tokoh Agama, Simak Pesan Kapolres Kaur
BACA JUGA:Masuk Masa Kampanye, Perhatikan Pesan Khusus Kapolres Kaur
Kapolres juga mengingatkan, pentingnya kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi konflik sosial yang mungkin muncul selama masa kampanye dan pemungutan suara.
Ia meminta anggota Polsek Maje untuk selalu berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Bhabinkamtibmas, untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya partisipasi dalam Pemilu serta menjaga keamanan di lingkungan masing-masing.
"Dengan adanya kunjungan ini, diharapkan hubungan yang baik antara aparat kepolisian dan masyarakat dapat terjalin, serta menjadikan Kecamatan Maje sebagai contoh dalam pelaksanaan Pemilu yang damai dan demokratis," ujarnya.
Terpisah, Kapolsek Maje Ipda Alpino, SH mengucapkan, terimakasih kepada Kapolres Kaur telah menyempatkan waktu untuk berkunjung ke Mako Polsek Maje.
Pihaknya berjanji, akan menjaga netralitas Pemilu dan menjaga keamanan, kenyamanan dan kedamaian pada masa kampanye ini. Netralitas Polri diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi bahwa, Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik, dan tidak terlibat pada kegiatan politik praktis.
Kemudian, dalam ayat (2) disebutkan juga bahwa anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilih. Kemudian, dalam Peraturan Polri (PP) Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H berbunyi bahwa setiap Pejabat Polri dalam etika kenegaraan, wajib bersifat netral dalam kehidupan politik.
"Saya pastikan anggota Polsek Maje netralitas dalam Pemilu mendatang. Sebagaimana diatur dalam UU tersebut," ujarnya.*