Beli Kendaraan Bekas Wajib Balik Nama! Ini Alasan dan Persyaratannya
Editor: Daspan Haryadi
|
Jumat , 11 Oct 2024 - 11:11
Alasan dan persyaratan balik nama kendaraan bekas-sumber foto: Koranradarkaur.id-
5. Kwitansi pembelian kendaraan
Perlu diketahui bahwa balik nama STNK dilakukan di Samsat, sedangkan balik nama BPKB dilakukan di Polda setempat. Untuk biaya yang harus dikeluarkan disesuaikan dengan tipe dan merek kendaraan.*