Beli Kendaraan Bekas Wajib Balik Nama! Ini Alasan dan Persyaratannya

Alasan dan persyaratan balik nama kendaraan bekas-sumber foto: Koranradarkaur.id-

5. Kwitansi pembelian kendaraan

Perlu diketahui bahwa balik nama STNK dilakukan di Samsat, sedangkan balik nama BPKB dilakukan di Polda setempat. Untuk biaya yang harus dikeluarkan disesuaikan dengan tipe dan merek kendaraan.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan