15 Orang Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Mega Mall Bengkulu, Mantan Walikota Hingga Sekda

Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu sampaikan soal dugaan korupsi Mega Mall Bengkulu--

KORANRADARKAUR.ID - Kasus dugaan korupsi Mega Mall Bengkulu terus mencuat! Saat ini, telah ada 15 orang diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. 3 di antaranya merupakan mantan pejabat di ruang lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. 

Penting diketahui, dugaan kasus korupsi Mega Mall Bengkulu ini. Adalah kemungkinan terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di pusat perbelanjaan modern itu. Yang mana tim penyidik Kejati Bengkulu menduga.

Sejak tahun 2004 hingga sekarang. Pemkot Bengkulu dirugikan karena tidak ada PAD yang disetor ke kas daerah. Dari hasil kerja sama dengan Megamall.

Kasi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, SH, MH mengatakan, dari 15 orang yang dimintai keterangan terkait dugaan korupsi Mega Mall Bengkulu.

3 orang yang merupakan mantan pejabat Pemkot seperti mantan Wali Kota Ahmad Kenedi, mantan Sekda Kota Bengkulu Arifin Daud dan mantan Asisten 1 Setda Kota Bengkulu Syafran Junaedi. 

BACA JUGA:Ada Dugaan Korupsi di Mega Mall! Kejati Bengkulu Periksa Mantan Walikota

BACA JUGA:FANTASTIS! Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Tembus Ratusan Juta, Ini Kata Jaksa

"Yang dimintai keterangan terkait dugaan korupsi Mega Mall Bengkulu ini, ada 15 orang. Beberapa orang di antaranya mantan pejabat Pemkot Bengkulu. Seperti mantan Walikota, sekda hingga asisten 1," kata Danang Prasetyo, Kamis 10 Oktober 2024.

Lebih lanjut, kata Danang, pihaknya belum dapat menyebut melakukan kerugian negara (KN) yang ditimbulkan. Yang kemungkinan terjadi lantaran dugaan bocornya PAD Kota Bengkulu di pusat perbelanjaan modern tersebut.

Lalu diakuinya, karena masih penyelidikan awal, pihaknya ingin fokus memintai keterangan saksi terlebih dahulu. 

"Semua yang tahu akan dimintai keterangan agar jelas seperti apa permasalahannya. Karena masih tahap awal kami belum bisa menyebut berapa perkiraan KN yang ditimbulkan," kata Danang. 

Diungkapkannya, dari data awal yang didapat penyidik Kejati Bengkulu. Sejak tahun 2004, tidak ada PAD Mega Mall yang masuk ke kas daerah. Sementara bangunan Mega Mall berdiri di atas lahan Pemkot Bengkulu.

"Dari tahun 2004 tidak ada satu rupiahpun masuk ke kas daerah. Padahal bangunan tersebut berdiri di atas lahan Pemkot Bengkulu. Untuk perkiraan KN masih dihitung," imbuhnya.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan