Pro Kontra Pengangkatan Pj Sekda Lebong, Kabiro Hukum: "Telah Sesuai Peraturan"

Kegiatan jumpa pers di ruang Media Center Kantor Gubernur Bengkulu terkait pro kontra Sekda Lebong, Kamis, 10 Oktober 2024. -Sumber foto: koranradarkaur.id-

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Tak Lulus Tes, Peserta Seleksi PPPK di Bengkulu Selatan Punya Kesempatan Kedua

Senada, kuasa hukum Pemprov Bengkulu, Aan Julianda, SH, MH mengatakan, menurutnya mekanisme penujukan Donni Swabuana untuk menggantikan Pj Sekda Lebong sebelumnya.

Yakni Mahmud Siam yang berakhir SK-nya pada 27 September 2024 lalu. Telah sesuai aturan, baik itu Undang-undang maupun peraturan lainnya. 

Aan juga mengharapkan kepada semua pihak untuk tetap menjaga dan membuat situasi kondusif. Meskipun tahapan Pilkada sedang berjalan, tetapi roda pemerintahan tidak boleh berhenti. Selain itu diharapkan tak mengaitkan urusan pemerintahan ke ranah politik.

"Bahwa penunjukan Donni Swabuana sebagai Pj Sekda Lebong tidak ada muatan politis. Kemudian penunjukannya juga telah sesuai peraturan perundangan undangan. Seperti berdasarkan Pasal 3 Permendagri Nomor 91 Tahun 2019," jelasnya pada awak media. 

Perlu diketahui, beberapa isi dalam  Surat Mendagri RI Nomor: 100.2.2.6/7974/OTDA ini. 

BACA JUGA:FANTASTIS! Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Tembus Ratusan Juta, Ini Kata Jaksa

Seperti dalam poin 2 (a) surat tersebut tertulis terhadap pengangkatan Penjabat Sekda Lebong Kabupaten Lebong atas nama Donny Swabuana, ST, M.Si, NIP.198103182008041001, Jabatan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: 800.1.3-P.2112 tahun 2024 tanggal 27 September 2024.

Ditegaskan bahwa pengangkatan tersebut belum mendapatkan persetujuan tertulis Mendagri sehingga bertentangan dengan ketentuan pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, dan agar Plt Gubernur Bengkulu membatalkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 800.1.3-P.2112 tahun 2024 tanggal 27 September 2024.

Selanjutnya pada poin 2 (b) tertulis terhadap Surat Bupati Lebong Nomor: 800/835/BKPSDM-2/2024, tanggal 29 September 2024.

Hal koordinasi perpanjang Masa Jabatan Penjabat Sekda Lebong disampaikan bahwa untuk pelaksanaannya agar Plt Bupati Lebong berkoordinasi dengan Plt Gubernur Bengkulu sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan