Pro Kontra Pengangkatan Pj Sekda Lebong, Kabiro Hukum: "Telah Sesuai Peraturan"
Kegiatan jumpa pers di ruang Media Center Kantor Gubernur Bengkulu terkait pro kontra Sekda Lebong, Kamis, 10 Oktober 2024. -Sumber foto: koranradarkaur.id-
BENGKULU - Pengangkatan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Ir.Donni Swabuana, ST, M.Si sebagai Pejabat (Pj) Sekda Lebong belakangan menuai pro dan kontra.
Apalagi setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melakukan anulir pengangkatan Donni sebagai Pj Sekda Lebong.
Yang tertuang dalam Surat Nomor : 100.2.2.6/7974/OTDA perihal Penjelasan Terhadap Pengangkatan Penjabat Sekda Kabupaten Lebong tertanggal 8 Oktober 2024.
Surat ini ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Komjen Pol Drs.Tomsi Tohir M.Si,.
Menanggapi polemik pengangkatan Pj Sekda Lebong ini.Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akhirnya buka suara.
BACA JUGA:Pencarian Pelaku Maling Motor Pakai Orang Pintar, Pelaku Diduga 2 Orang, Jaringan dari Lampung
Yakni dengan menggelar jumpa pers yang dilakukan Asisten III Setda Provinsi Bengkulu H Nandar Munadi, S.Sos, M.Si didampingi Kabiro Hukum Pemprov Bengkulu Hendri Donan. Kegiatan dipusatkan di ruang Media Center Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis 10 Oktober 2024.
Dalam jumpa pers, Hendri Donan mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menilai pengangkatan Donni Swabuana sebagai Pj Sekda Lebong. Telah dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada.
Di mana yang jadi acuan pengangkatannya, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah.
BACA JUGA:Berdasarkan PKPU 13, Ini Pihak-Pihak yang Dilarang Berkampanye
"Kami mencermati ini serba dilematis yang menjadi perdebatan sekarang. Kalau kita lihat dengan Perpres 3 Tahun 2018 dengan Permendagri 91 Tahun 2019 tidak ada ruangnya. Justru gubernur akan melanggar kedua peraturan ini kalau saran surat Mendagri ini kita lakukan," jelas Hendri Donan.
Pejabat yang disarankan dalam Surat Mendagri RI Nomor: 100.2.2.6/7974/OTDA, atas nama Mahmud Siam, SP., M.M., NIP. 196908051989031009, Jabatan Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Kabupaten Lebong.
Pasalnya Mahmud Siam, merupakan pejabat struktural eselon II di Kabupaten Lebong, bukan di Pemprov Bengkulu.
"Kaitan dengan surat Mendagri ini, kita akan lakukan koordinasi dengan Mendagri secepatnya. Agar polemik ini tidak berkepanjangan, dan dapat kepastian hukum," kata Hendri.