Pendaftaran PPPK: Jangan Salah, Begini Cara Format dan Ukuran Dokumen yang Harus Diunggah
Cara format dan ukuran dokumen yang harus diunggah untuk gelombang ke dua.-Sumber foto: koranradarkaur.id-
BACA JUGA:Peserta Harus Tahu, Inilah Kisi-kisi Lengkap Seleksi PPPK 2024 yang Benar
BACA JUGA:PERHATIKAN! Begini Aturan Swafoto Seleksi PPPK 2024 yang Baik dan Benar
2. Swafoto (Selfie)
-
Ukuran maksimal: 200 Kb
-
Format: JPEG/JPG
3. Kartu Keluarga (KK)
-
Ukuran maksimal: 200 Kb
-
Format: JPEG/JPG
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-
Ukuran maksimal: 200 Kb
-
Format: Surat Keterangan Disdukcapil
5. Ijazah dan Sertifikat Pendidik (Serdik) dan Surat Tanda Registrasi (STR)
-
Ukuran maksimal: 800 Kb
-
Format: PDF
6. Transkrip Nilai
-
Ukuran maksimal: 500 Kb
-
Format: PDF
7. Surat Penugasan Guru (untuk THK-2)
-
Ukuran maksimal: 500 Kb
-
Format: PDF
BACA JUGA:Banyak yang Daftar, Pahami Dulu Syaratnya Jika Ingin Menjadi PPPK Kemenag 2024
BACA JUGA:4 Pelamar Prioritas untuk PPPK Tenaga Kesehatan, Cek Persyaratan Wajibnya
8. Surat Lamaran (Disertai meterai)
-
Berisi keterangan data diri dan pernyataan lamaran
9. Surat Keterangan Kerja
-
Dilengkapi dengan tanda tangan dan stempel basah
10. Surat Pernyataan Data Diri Pelamar
-
Menyatakan bahwa pelamar telah memenuhi persyaratan.
-
Setiap dokumen harus sesuai dengan format yang diminta oleh masing-masing instansi.
Nah itulah tadi cara format dan ukuran dokumen yang harus diunggah.
Pastikan untuk membaca ketentuan secara detail agar pendaftaran anda berjalan lancar tanpa kendala.
Dengan mengikuti semua langkah dan mempersiapkan dokumen dengan benar, anda berpeluang besar untuk lulus ke tahap selanjutnya. ***