MEMALUKAN! Nunggak 3 Tahun, 6 Perusahaan Telekomunikasi di Kaur Akhirnya Lunasi PBB

Petugas Pendapatan BPKAD Kaur yang siap memberikan pelayanan. -Sumber foto: DOK/RKa-

Artinya, pemungutan PBB masih sesuai dengan besaran nilai bangunan itu sendiri.

Bangunan atau tanah yang nilai jualnya diangka Rp 500 juta ke bawah dikenakan pajak sebesar 0,3 persen.

Sedangkan bangunan yang nilai jualnya diangka Rp 500 juta ke atas di kenakan tarif PBB sebesar 0,5 persen dan sudah diberlakukan di Kabupaten Kaur.

Karena memang Perda yang mengaturnya telah ditetapkan. BPKAD Kaur juga telah  melakukan sosialisasi dengan masyarakat untuk memberikan informasi besaran PBB yang harus di bayarkan di tahun 2024 ini.

Tingkat kesadaran masyarakat Kabupaten Kaur untuk melakukan pembayaran PBB masih kurang.

Karena data terakhir, di tahun 2016 yang tunggakan PBB warga Kaur masih membengkak hingga milyaran rupiah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan