Sabtu, 09 Nov 2024
Network
Beranda
Berita Utama
Metropolis
Pendidikan
Daerah
Kaur Tengah & Padang Guci
Maje & Nasal
Bengkulu Selatan
Bengkulu
PALI
Nasional
Pilihan
Politik & Hukum
Islami
Trending
Pak Beluk
Tips & Trick
Entertainment
Sport & Otomotif
Ekonomi & Bisnis
Network
Beranda
Maje & Nasal
Detail Artikel
Warga Dilarang Berburu Satwa, Ini Penjalasan Kades Muara Dua
Reporter:
Rega Jusa
|
Editor:
Dedi Julizar
|
Minggu , 06 Oct 2024 - 06:34
warga dilarang berburu satwa, ini penjalasan kades muara dua nasal - dalam rangka memperingati hari hewan sedunia yang jatuh pada jumat 4 oktober 2024. pemerintahan desa (pemdes) muara dua kecamatan nasal mengeluarkan imbauan larangan berburu satwa liar kepada warganya. imbauan ini disampaikan bersamaan dalam kegiatan pembagian bantuan langsung tunai (blt) dana desa (dd) secara door to door kepada warga. kades muara dua ansori membenarkan, bahwa mereka telah mengeluarkan imbauan larangan berburu satwa liar. tujuannya agar kelestarian satwa liar di desanya tetap terjaga. imbauan larangan berburu satwa ini bukan kali pertamanya disampaikan kepada warganya, tapi sudah kesekian kalinya. mengingatkan aktivitas perburuan satwa semakin hari semakin marak. sehingga khawatir satwa di alam ulu nasal terjadi kepunahan. baca juga:jelang event road race, kondisi sirkuit permanen padang panjang kian rusak parah, pembalap desak perbaikan baca juga:tak setor pad, kinerja dispar bengkulu selatan dipertanyakan, ada apa bapenda nongkrong di hotel? mereka yang nekat melakukan aktivitas berburu ilegal. tentunya bakal dikenal sanksi adat cuci kampung, dan wajib melepaskan hewan buruan tersebut bila masih hidup. sebaliknya jika hewan buruan tersebut sudah dalam keadaan mati, maka wajib membuat surat perjanjian tidak mengulangi kegiatan tersebut. "tegas kami sampaikan kepada warga, untuk tidak melakukan praktik berburu ilegal. karena dapat mengancam keberlangsungan satwa liar. juga mengancam keseimbangan ekosistem alam," paparnya. larangan berburu satwa liar memang belum dibuat secara aturan. namun tidak menutup kemungkinan tahun depan. mereka akan membuat peraturan desa (perdes) mengenai saksi bagi warga yang melakukan aktivitas berburu satwa secara ilegal. supaya larangan berburu satwa ini kuat dan dipatuhi oleh masyarakat nantinya. baca juga:smpn 13 kaur pelantikan pengurus baru pramuka "kami akan upayakan tahun depan ada perdes larangan berburu satwa liar di desa kami. ini mungkin solusi yang tepat dalam memberantas dan mencegah aktivitas berburu satwa ilegal," tegasnya. lanjutnya, tentunya mereka akan berkoordinasi dengan pihak yang berkompeten dalam melindungi satwa. seperti badan konservasi sumber daya alam (bksda) wilayah i bengkulu. supaya isi dari perdes nanti jelas, hewan apa saja yang dilarang dan diperbolehkan untuk diburu, dan sanksi apa yang dikenakan jika memburu satwa yang dilarang. "kami sadar bahwa menjaga satwa sama pentingnya dengan menjaga lingkungan. oleh karena itulah pentingnya untuk mencegah aktivitas berburu ini,” ujarnya.
1
2
»
Tag
# mencegah kepunahan satwa
# kelestarian satwa liar
# perburuan ilegal satwa
# konservasi satwa liar
# berburu satwa di alam liar
# larangan berburu satwa
Share
Koran Edisi Terbaru
Baca Koran Radar Kaur, Sabtu 9 November 2024
Berita Terkini
BREAKING NEWS! Gegara Lobang Jalan, Pemuda Bengkulu Selatan MD Terlindas Ban Truk
Berita Utama
3 jam
Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran, Pemkab Bengkulu Selatan dan Kodim 0408 Lakukan Pengawasan
Bengkulu Selatan
7 jam
Tunjangan Sertifikasi Guru Segera Masuk Rekening, Total Rp 14 Miliar, Ini Mekanismenya
Bengkulu Selatan
7 jam
Jelang Akhir Tahun, Warga Pertanyakan Realisasi DD Tanjung Iman 1
Kaur Tengah & Padang Guci
8 jam
Mitsubishi Pajero Terjun ke Jurang, Sopir dan Penumpang Dilarikan ke RSUD Kaur
Maje & Nasal
8 jam
Berita Terpopuler
BREAKING NEWS! Gegara Lobang Jalan, Pemuda Bengkulu Selatan MD Terlindas Ban Truk
Berita Utama
3 jam
Mitsubishi Pajero Terjun ke Jurang, Sopir dan Penumpang Dilarikan ke RSUD Kaur
Maje & Nasal
8 jam
Bandar Besar Narkoba di Kaur Ditangkap, Segini Barang Bukti Diamankan
Berita Utama
18 jam
BREAKING NEWS! Mobil Terjun Bebas Ke Jurang Serian
Berita Utama
18 jam
Tunjangan Sertifikasi Guru Segera Masuk Rekening, Total Rp 14 Miliar, Ini Mekanismenya
Bengkulu Selatan
7 jam
Berita Pilihan
BREAKING NEWS! Gegara Lobang Jalan, Pemuda Bengkulu Selatan MD Terlindas Ban Truk
Berita Utama
3 jam
BREAKING NEWS! 4.773 Ekor BBL Tangkapan Polres Kaur Dilepas, Siapa Tersangkanya? Ini Penjelasan Kasat
Berita Utama
8 jam
Jadwal Cetak Serdik untuk PPG Guru Tertentu, Nomor Serdik Dicetak Melalui Apalikasi
Nasional
11 jam
Selain Mendapatkan Gaji, PPPK Paruh Waktu Juga Menerima 3 Tunjangan Tambahan
Nasional
11 jam
Jangan Panik Kalau Ikan Hias Tidak Mau Makan! Yuk Atasi dengan Cara Ini
Tips & Trick
12 jam