Jadwal Cetak Serdik untuk PPG Guru Tertentu, Nomor Serdik Dicetak Melalui Apalikasi

Intip jadwal cetak serdik untuk PPG guru tertentu--

KORANRADARKAUR.ID – Bagi guru tertentu yang mengikuti seleksi pendaftaran Program Profesi Guru (PPG). Siap-siap untuk pelaksanaan pencetakan Sertifikat Pendidik (Serdik) akan segera dimulai. Informasi mengenai jadwal penting terkait proses ini, mengungkap bahwa saat ini panitia sedang melakukan pemutakhiran data pelamar sampai dengan 9 November 2024.

Setelah proses ini selesai, maka Serdik akan dicetak dan nomor (Serdik) akan muncul melalui aplikasi. Namun, tanggal pasti pencetakan belum diumumkan secara resmi. Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, yudisium PPG dengan guru tertentu kemungkinan besar akan berlangsung pada Desember 2024.

Dengan begitu, yudisium akan diselenggarakan dalam dua format, yaitu secara daring (online) dan luring (offline), untuk memenuhi kebutuhan peserta dari berbagai daerah. Peserta yudisium offline wajib mengisi formulir yang disediakan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPT ) dengan menggunakan Google Form.

Hal sangat penting untuk memastikan bahwa peserta di lokasi acara harus berperilaku baik. Sementara itu, peserta yang memilih yudisium online atau tidak dapat hadir langsung akan menerima Serdik melalui Dinas Pendidikan setempat.

BACA JUGA:Wajib Diketahui, Ini Penyebab Tunjangan Sertifikasi PPG Gagal

BACA JUGA:Piloting PPG Tahap 3, Wajib Siapkan Ini Agar Lulus UKPPPG

Lebih lanjut, bagi peserta yang hadir secara fisik saat yudisium akan menerima Serdik langsung di tempat. Selain itu, Serdik akan diberikan melalui Dinas Pendidikan yaitu dengan pengiriman surat sebagai bukti. Selain Serdik, peserta yang lulus Uji Kompetensi Penentu Pendidik (UKPPG) akan memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG), yang penting sebagai identitas resmi seorang guru.

Diketahui, NRG ini akan diterbitkan dalam 1 hingga 3 bulan setelah yudisium dan dapat diperbarui secara berkala melalui sistem Info GTK. Diperkirakan bahwa PPG 2024 akan mendapatkan NRG pada tahun 2025.

Dengan mendekatnya yudisium PPG guru tertentu pada tahun 2024, para peserta diharapkan bersiap menerima Serdik dan memulai langkah sebagai guru profesional di Indonesia. Informasi tambahan, tunjangan sertifikasi akan membantu mereka meningkatkan kinerja sembari membangun sistem pendidikan nasional

Adapun rincian tunjangan profesi guru (TPG) yakni sebagai berikut:

1. Untuk golongan I: Sebesar Rp 1.685.700 hingga Rp 2.901.400

2. Untuk golongan II: Sebesar Rpv2.184.000 hingga Rp 4.125.600

3. Untuk golongan III: Sebesar Rp 2.785.700 hingga Rp 5.180.700

4. Untuk golongan IV: Sebesar Rp 3.287.800 hingga Rp 6.373.200

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan