Banyak yang Daftar, Pahami Dulu Syaratnya Jika Ingin Menjadi PPPK Kemenag 2024
Syarat menjadi PPPK Kemenag--
KORANRADARKAUR.ID - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah dibuka pada 1 Oktober 2024. Dengan dibukanya pendaftaran PPPK ini tentu banyak pelamar yang sudah mendaftar.
Untuk anda ketahui, Kementerian Agama (Kemenag) menjadi salah satu instansi pemerintah yang banyak diminati oleh calon pegawai di seluruh Indonesia.
Oleh sebab itu, tak heran ketika proses rekrutmen PPPK dibuka, ribuan pelamar langsung berlomba-lomba untuk mendaftar.
Namun, perlu anda ketahui bahwa terdapat 5 syarat mutlak yang harus dipenuhi jika ingin bergabung sebagai PPPK di Kemenag?
Untuk itu, jangan lewatkan informasi ini jika penting bagi anda. Mengutip dari klikpendidikan.id, berikut ini adalah syarat-syarat utama yang wajib dipenuhi agar dapat diterima menjadi PPPK di Kemenag:
BACA JUGA:Mau Mendaftar PPPK, Kok Guru Honorer Serbu Dispenbud Kaur, Ternyata Ini Penyebabnya
BACA JUGA:PAHAMI! Ada Tiga Kategori Tidak Boleh Mendaftar Pada Gelombang Pertama Seleksi PPPK 2024
1. Memenuhi Persyaratan Usia Minimal dan Maksimal
Batasan usia adalah syarat penting yang harus diperhatikan. Minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar.
Nantinya usia akan dihitung berdasarkan tanggal pendaftaran yang tercatat pada sistem.
2. Memiliki Kualifikasi Pendidikan yang Sesuai
Pelamar memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan jabatan. Misalnya untuk menjadi seorang guru agama Islam minimal S1 Pendidikan agama Islam atau sederaja.
Hal ini tercantum dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 29 Tahun 2021 mengenai standar kualifikasi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF).
3. Memiliki Sertifikat Pendidik