TERBARU! Dana Pensiun Bisa Dicairkan Karyawan Sebelum Pensiun, Cek Syaratnya

Pencairan dana pensiun bisa dilakukan setelah karyawan bekerja 10 tahun-sumber foto: Koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan. Mulai Oktober 2024, pencairan pensiun hanya dapat dilakukan setelah pekerja bekerja setidaknya 10 tahun.

Dia mengatakan, bahwa kebijakan ini dilakukan karena pencairan dana pensiun yang dilakukan sebelum berdampak pada Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) berdampak tidak mengalami peningkatan.

Hal inilah yang menyebabkan statistik pensiun DPPK tidak ada. Hal ini dikarenakan pensiun dari Program Pensiun Iuran Pasti ( PPIP ) bersifat anuitas dan hanya berlaku untuk beberapa bulan saja. 

Nah dengan melihat penjelasan di atas, bagaiman dengan dengan pencairan jaminan pensiun untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan?

Seperti dikutip kekompas.com, Jaminan Pensiun (JP) merupakan salah satu manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan saat mereka mulai bekerja.

Dengan program ini, peserta tidak perlu khawatir tentang keuangan di masa depan karena mereka akan menerima manfaat seperti tunjangan bulanan yang diberikan sejak mereka masuk usia pensiun sampai meninggal dunia.

Lebih lanjut, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, pencairan JP bisa dicairkan saat peserta berusia pensiun yaitu 58 tahun. 

BACA JUGA:LENGKAP! Ini Syarat dan Cara Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Jika Kena PHK

BACA JUGA:Pinjaman Online Lewat BPJS Ketenagakerjaan untuk Kebutuhan Mendesak, Begini Caranya

Hal ini berdasarkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JP, di mana pensiunan akan berusia 57 tahun pada tanggal 1 Januari 2019.

Kemudian, usia bertambah satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai usia 65 tahun. Dengan kata lain pada tahun 2024, usia pensiun karyawan swasta ditetapkan menjadi 58 tahun. 

Nah, untuk pencairan JP BPJS Ketenagakerjaan juga hanya bisa direalisasikan jika peserta sudah memenuhi iuran selama minimal 15 tahun. Oni mengatakan, peserta dapat mencairkan JP sebelum kepesertaan mencapai 15 tahun jika sudah memasuki usia pensiun.

 Dirinya menyatakan, apabila peserta memasuki usia pensiun dan tidak memenuhi masa iuran minimum 15 tahun, maka akan mendapatkan manfaat pensiunnya sekaligus.

Lebih lanjut, pencairan JP juga bisa dilakukan lebih cepat, yakni sebelum memasuki usia pensiun dengan alasan tertentu, misalnya peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan