LENGKAP! Ini Syarat dan Cara Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Jika Kena PHK

Syarat dan cara klaim saldo JHT jika kena PHK. -Sumber foto: koranradarkaur.id -

2. Cara klaim JHT lewat bank kerja sama:

- Kunjungi kantor bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan  

- Menyiapkan berkas dokumen fotokopi persyaratan dan juga berkas asli

- Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara

- Proses pencapaian keberhasilan dan kegunaan akan dipermudah dengan sumber daya yang tersedia.

BACA JUGA:Penting Diketahui, Ini Perbedaan JHT dan JP dalam BPJS Ketenagakerjaan

Kapan JHT bisa diambil setelah PHK? 

Bagi tenaga kerja yang sudah di PHK bisa mencairkan JHT satu bulan setelah kepesertaan dinonakitkan oleh perusahaan. 

Sementara lama proses pencairan saldo JHT berbeda-beda tergantung banyaknya saldo yang dimiliki peserta. 

Apabila jumlah saldo kurang dari Rp 10 juta, akan diproses dalam kurun waktu maksimal satu hari kerja, sejak berkas dinyatakan lengkap. 

Jika saldo lebih dari Rp 10 juta, lama waktu pencairan JHT maksimal lima hari kerja. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan