Relawan Kotak Kosong Mulai Satukan Kekuatan Pilkada 2024, Bisakah Kotak Kosong Menang ?

Tim relawan kotak kosong siap memenangkan Pilkada 2024. -Sumber foto: koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID – Bagi Paslon di daerah yang hanya ada calon tunggal di Pilkda 2024 mulai tidak nyaman.

Sebab di daerah tersebut mulai ramai bermunculan relawan kotak kosong yang akan melawan calon tunggal.

Tapi bisakah relawan kotak kosong menang melawan calon tunggal? Tentunya akan diketahui setelah tanggal 27 November 2024 atau setelah pencoblosan nantinya.

Munculnya relawan kotak kosong dalam pemilihan bupati-wakil bupati terbaru di Kabupaten Sukoharjo. Saat ini relawan di daerah tersebut terus bermunculan dan siap memenangkan kotak kosong.

BACA JUGA:Randis Pejabat Rawan Jadi Kendaraan Kampanye, Ini Pesan Bawaslu Bengkulu Selatan

Ketua Aliansi Aksi Relawan Anies Baswedan (AKRAB) Sukoharjo Marsudi mengatakan, relawan Pilpres 2024 yang mendukung Anies Baswedan di Sukoharjo menyampaikan pernyataan sikap sekaligus deklarasi mendukung kotak kosong.

Ini langkah dan bentuk protes masyarakat serta kondisi dan dinamika Pilkada Sukoharjo. Masyarakat Sukoharjo merasa aspirasi politik telah dikebiri dengan munculnya hanya satu Paslon tunggal.

Demokrasi seakan dibelenggu oleh kepentingan pragmatis elit Parpol tanpa mempertimbangkan hak konstitusional dan aspirasi warga negara.

BACA JUGA:85 Pelamar CPNS Dinyatakan MS Setelah Ajukan Sanggah, Berikut Jumlah Pendaftar CPNS Kaur Lulus Administrasi

Dalam Pilkda setiap warga negara berhak untuk memilih berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas dan rahasia (Luber), jujur dan adil (Jurdil) sesuai peraturan yang berlaku.

Maka masyarakat bisa memilih kotak kosong di Pilkada 2024. Mencoblos kotak kosong dalam surat suara Pilkada tidak salah.

Karena di dalam lembar surat suara ada dua pilihan nantinya yakni, kolom bergambar Paslon bersanding dengan kolom kosong.

Masyarakat ingin memilih kotak kosong berarti tidak sesuai atau tidak senang dengan Paslon yang ada. 

BACA JUGA:Kampanye Kotak Kosong Dibolehkan KPU, Tetapi Tetap Sesuai Aturan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan