Sirekap Tidak Membuat Gaduh Masyarakat, Tapi Kontroversi
Paslon nomor urut 1 Pilgub DKI Jakarta yang pesimis pengunana Sirekap di Pilkada 2024 bisa optimal-sumber foto: Koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID- Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil berharap tak ada lagi kegaduhan akibat penggunaan kembali Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada 2024.
Yang mana menurutnya lalau Sirekap dianggap banyak dinamika, maka di Pilkada 2024 jangan sampai terjadi. Ia enggan bicara teknis, ia meyakini KPU telah melakukan evaluasi penggunaan Sirekap di Pemilu 2024 lalu.
Sedangkan saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sirekap menjadi perbincangan hangat dan perdebatan karena data yang disampaikan KPU banyak eror.
Tetapi di Pilkada 2024 Komisi II DPR RI sepakat Sirekap kembali digunakan KPU dalam memberikan informasi cepat kepada masyarakat tentang hasil Pilkada 2024.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, alasan menyetujui penggunaan Sirekap di Pilkada Serentak 2024 untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi hasil Pilkada.
Serta bisa sama-sama mengawal hasil Pilkada 2024. Meski sempat menimbulkan kontroversi saat Pilpres 2024, tetapi apa yang menjadi persoalan KPU telah diminta membenahi karena Sirekap adalah bentuk digitalisasi dalam perhelatan pemilu yang tidak bisa dihindarkan dalam perkembangan teknologi informasi.
BACA JUGA:Sempat Diperdebatkan, Sirekap Kembali Digunakan di Pilkada 2024, Ini Alasannya
BACA JUGA:KPU Tetapkan Besaran Dana Kampanye Pilkada 2024, Segini Jumlah Maksimal Setiap Paslon
DPR RI memberikan penekanan kepada KPU agar tak lagi mengulangi kesalahan yang sama dalam menggunakan Sirekap di Pemilu 2024. DPR RI juga meminta KPU agar menyempurnakan Sirekap sebelum kembali digunakan.
selain itu juga KPU harus melaksanakan sosialisasi dalam penggunaan Sirekap, agar tak ada lagi kecurigaan dan mispersepsi di masyarakat.
Jadi KPU diminta dalam waktu segera sistemnya dibangun dan selama itu juga harus ada uji publik terlebih dahulu, sosialisasi dan lainnya sehingga masyarakat akan paham.
Yang mana sebelumnya tentang penggunaan Sirekap, DPR-RI melalui Komisi II bersama Kemendagri RI KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP telah menyetujui rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang turut mengatur Sirekap kembali digunakan di Pilkada 2024.
Kesepakatan pengunaan Sirekap disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diketok oleh ketua Komisi II DPR RI yang mana isinya menyetujui rancangan PKPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dengan mengunakan kembali Sirekap.
Untuk menyukseskan Pilkada 2024 harus saling dukung, terutama dukungan ke penyelengara dalam hal ini KPU sehingga Pilkada 2024 berjalan dengan aman, lancar dan kondusif.