Kampanye Kotak Kosong Dibolehkan Tapi Pakai Batasan, Ini Aturan Mainnya

KPU yang siap menyukseskan kampanye kotak kosong Pilkada 2024--

KORANRADARKAUR.ID - Saat ini tahapan Kampanye bagi Pasangan Calon (Paslon) Pilkada 2024 baik itu Pemilihan gubernur (Pilgub) Pemilihan bupati (Pilbup) dan Pemilihan wali kota (Pilwakot) telah dimulai. Sedangkan untuk Pilkada kotak kosong atau daerah yang hanya memiliki satu Paslon, di masa kampanye Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan pemilih mengampanyekan dan mendukung kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan,  pelaksanaan kampanye kotak kosong tidak berbeda dengan daerah yang tidak memiliki pasangan calon kepala daerah tunggal.

Kampanye di daerah pilkada dengan satu pasangan calon itu pada dasarnya sama dengan pelaksanaan kampanye di daerah dengan pilkada satu pasangan calon.

Menurut KPU pembolehan pendukung kotak kosong berkampanye. Ini membuktikan KPU bersikap proporsional terhadap pilihan politik masyarakat.

Tentu ada perbedaan, di mana ada pihak-pihak yang diperbolehkan melakukan kampanye. Sebagai penyelenggara Pilkada  KPU juga menjamin hak asasi masyarakat dalam menentukan sikap politiknya, seperti jika ingin mendukung atau mencoblos kotak kosong.

Masyarakat bisa  memilih bebas untuk memilih sesuai dengan hati nurani tanpa ada paksaan.

BACA JUGA:Sempat Diperdebatkan, Sirekap Kembali Digunakan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

BACA JUGA:Daftar Nama 28 Jenderal TNI Menyandang Pangkat Bintang 4, Terbaru 2024 Prabowo Subianto

Meski begitu, ia  mengimbau pendukung kotak kosong harus menaati aturan berkampanye. Juga relawan kotak kosong dilarang berkampanye saat hari tenang dan hari pencoblosan.

KPU akan larang apapun itu bentuknya kalau sudah mengarah kegiatan ke kampanye akan dilarang. Selain itu juga tidak membolehkan politik SARA. 

KPU  akan larang dan  yakin rekan-rekan Bawaslu juga akan melakukan pengawasan aktif berkenaan dengan hal ini, dengan akan dilaksanakan Pilkda maka silakan masyarakat berpartisipasi menentukan hak pilih sesuai keinginan hati nurani. 

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024

1. Tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.2.  Tanggal 31 Mei hingga 23 September 2024 Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

3.Pada tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024 pengumuman pendaftaran pasangan calon.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan