BPK dan BPKP Masuk Sekolah, Aturan BOS Lebih Diperketat
SMPN 13 Kaur aktif melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) dan untuk BOS digunakan untuk kebutuhan sekolah sesuai aturan. -Sumber foto: BAHMAN/RKa-
BACA JUGA:Mengunjungi Napal Jungur, Desa Wisata Terbaik yang Tersembunyi di Pedalaman Seluma
Dikatakan, barang yang sudah dibiayai dari BOS juga harus disimpan bila tidak digunakan lagi, siapa tahu suatu saat ada pemeriksaan. Seperti peralatan olahraga dan alat tulis dan sebagainya.
“Kami menggunakan BOS sesuai kebutuhan dan berpedoman pada aturan,” ucapnya.
Terpisah, Kepala SMPN 24 Kaur Ridun Asandi, M.Pd menuturkan, sekolahnya dalam penggunaan BOS sesuai dengan kebutuhan sekolah dan berpedoman pada aturan yang diperbolehkan dalam Juklak dan Juknis BOS.
Sehingga sekolah yang beralamat di Desa Sulauwangi, Tanjung Kemuning ini, kebutuhan yang diperlukan melalui BOS tepat sasaran dan bermanfaat untuk sekolah dalam memberikan dukungan untuk meningkatkan mutu pendidikan yang lebih maju.