Sakit Hati Sawer Ditolak, Seorang Pemuda Hadang Biduan
Tersangka yang melakukan pengeroyokan yang diawali sawer ditolak, diamankan Polres Kaur Polda Bengkulu. -Sumber Foto: UJANG/RKa-
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal penjara 9 tahun.
Terpisah tersangka AS mengaku menyesali atas apa yang telah dilakukan. Ia melakukan pengeroyokan itu lantaran pengaruh Miras dan juga sakit hati kepada biduan yang dibawa oleh korban.
Sebab pada saat di pesta itu biduan itu menolak untuk diajak oleh tersangka berjoget. Sebelum kejadian itu ia mau nyawer biduan yang dibawa korban itu.
Tapi saat mengeluarkan uang Rp 200 ribu langsung ditarik dan uang itu dirobek. Itulah membuatnya emosi, saat pulang ketemu di jalan dan korban menyulut emosi karena mengeluarkan senjata tajam. *