Korupsi DD dengan Kerugian Rp 118 Juta, Mantan Kades Cirebon Baru Dipenjara
Terdakwa tunggal bernama Hamzah mantan Kades Cirebon Baru Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang.--
RADAR KAUR – Mantan Kades Cirebon Baru Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang Hamzah harus berakhir di balik jeruji besi penjara. Pasalnya, mantan Kades tersebut terbukti korupsi Dana Desa (DD) tahun 2017.
Akibatnya, mantan Kades divonis pidana penjara 22 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Putusan tersebut dibacakan pada Senin, 18 Desember 2023. Hamzah, yang merupakan terdakwa tunggal dalam kasus ini.
Juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 118 juta atau menghadapi tambahan hukuman 10 bulan kurungan penjara.
Ketua majelis hakim Dwi Purwanti menyatakan, Hamzah terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1), huruf b, ayat 2, dan ayat 3, Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 tahun 2001.
mengutip rbtv.disway.id, Dwi Purwanti menyebutkan, Hamzah diduga menyalahgunakan anggaran untuk penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diduga fiktif.
Terdapat juga dugaan mark up anggaran kegiatan desa yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 173 juta. Setelah dikurangi dengan setoran ke kas daerah berdasarkan temuan Inspektorat Daerah, kerugian mencapai Rp 127 juta lebih.
Dwi Purwanti menegaskan, bahwa terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki hak untuk melakukan upaya hukum jika tidak sependapat dengan putusan majelis hakim.
Hamzah telah ditetapkan sebagai tersangka pada 26 September 2023. Sejak itu, ia menjalani penahanan sebagai tindak lanjut dari penyelidikan terkait korupsi penggunaan DD.
Semenatara itu, penasehat Hukum Hamzah Sopian Seregar menyatakan, jika kliennya menerima atas putusan dari majelis hakim setelah sebelumnya berkoordinasi dengan terdakwa.
"Kita menerima setelah berkoordinasi dengan terdakwa," kata Sopian Siregar.
Kasus ini hanya melibatkan satu terdakwa. Namun, Sopian Seregar menilai ada pihak lain yang juga ikut bertanggungjawab. Akan tetapi hal ini harus adanya pengembangan dari pihak JPU untuk melibatkan pihak lain yang mungkin ikut bertanggung jawab.
"Kita lihat perkembangan dari JPU, apakah mereka memiliki dalil lain untuk menyeret pihak lain yang mungkin ikut bertanggungjawab. Sebagai penasehat hukum, kami kembalikan sepenuhnya kepada JPU," tambahnya. (*/tik)