KPU Tentukan Lokasi yang Dilarang Memasang APK Bagi Cakada, Ini Penjelasan Detailnya
Komisioner KPU Kaur Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Jailani, M.Si menjelaskan lokasi yang dilarang memasang APK Pilgub dan Pilbup 2024.-Sumber foto: Dok/RKa-
Komplek perkantoran Padang Kempas dan Komplek Perkantoran Pondok Pusaka, gedung milik pemerintah.
Tentunya dengan telah ditentukan zona pemasangan APK dan larangan pemasangan APK seluruh Paslon dan tim sukses harus mematuhinya dan tidak memasang APK di luar zona yang ditentukan.
BACA JUGA:KPU Perlu Atur Kampanye Kotak Kosong Pilkada 2024, Ini Kata Pakar Politik
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Ini Nomor Urut Cabup-Cawabup Bengkulu Selatan 2024
Untuk imbauan lokasi-lokasi yang dilarang untuk dipasang APK telah disampaikan ke Paslon maupun tim suksesnya.
Harapan kami, apa yang telah disampaikan menjadi perhatian. Sehingga nantinya tidak ada penurunan paksa APK, jelas Komisioner KPU.
Terpisah, Sekda Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM mengatakan, dengan telah diatur atau ditentukan lokasi yang dilarang untuk memasang APK.
Harapan Paslon dan tim sukses agar mematuhi aturan itu dengan baik.
Semua lokasi-lokasi yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye seperti tempat ibadah, sekolah, fasilitas negara dan taman kota untuk itu pada penetapan zona kampanye agar diikuti.
Sebab kampanye Pilkada 2024 merupakan sarana bagi Paslon baik itu gubernur maupun bupati dalam menyampaikan visi dan misi serta program ke masyarakat.
Dengan mematuhi aturan yang telah ditentukan, maka nantinya tidak ada lagi penurunan APK secara paksa.
Jika Paslon tetap bandel, tindakan tegas akan dilakukan oleh tim untuk melakukan penurunan paksa.
Dalam hal ini akan dikomandoi Bawaslu Kaur, tutup Sekda. ***