Kecelakaan Lalu Lintas dan Ingin Ajukan Klaim SWDKLLJ, Simak Caranya di Sini!

Cara ajukan klaim SWDKLLJ.-Sumber foto: Koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID – Di STNK tertera yang namanya SWDKLLJ, ternyata itu adalah kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

SWDKLLJ merupakan asuransi yang diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

Lantas bagaimana cara mengklaimnya jika mengalami musibah kecelakaan lalu lintas? Simak caranya di sini!

Kecelakaan lalu lintas adalah salah satu permasalahan serius yang dihadapi masyarakat.

BACA JUGA:Asuransi Kesehatan dan BPJS Kesehatan, Bedanya Apa Sih? Cari Tahu di Sini Yuk!

BACA JUGA:Anda Punya BPJS Ketenagakerjaan? Ini Keuntungan Asuransi Pribadi

Menurut data yang ada, kecelakaan lalu lintas dapat menyebabkan kerugian yang signifikan, baik dari segi materi maupun nyawa.

Dalam upaya untuk memberikan jaminan kepada korban, pemerintah melalui program SWDKLLJ memberikan sumbangan kepada korban kecelakaan yang memenuhi syarat.

Sumbangan ini bertujuan untuk meringankan beban biaya medis dan kerugian lainnya yang ditanggung oleh korban atau keluarganya.

Asuransi ini ditanggung oleh Jasa Raharja, lembaga pengelola uang yang anda bayarkan setiap tahunnya.

Iuran dana untuk kecelakaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 16 Tahun 2017 Pasal 2.

Dikutip dari jawapos.com, besaran biaya SWDKLLJ yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bervariasi tergantung pada jenis kendaraannya.

Aturan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan No 36 Tahun 2008.

Biaya SWDKLLJ untuk kendaraan roda 2 dengan mesin antara 50 cc dan 250 cc adalah Rp 35.000.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan