Kecelakaan Lalu Lintas dan Ingin Ajukan Klaim SWDKLLJ, Simak Caranya di Sini!

Cara ajukan klaim SWDKLLJ.-Sumber foto: Koranradarkaur.id-

Sedangkan, sepeda motor dengan mesin lebih dari 250 cc sebesar Rp 80.000 dan biaya kendaraan roda 4 yang bukan angkutan umum sebesar Rp 153.000.

Biaya tersebut sudah termasuk penggantian pembuatan karta dana atau sertifikat (KD/SERT) sebesar Rp 3.000.

BACA JUGA:Diduga Kebakaran Toko Speart Part Motor Demi Klaim Asuransi? Polisi: Masih Pulbaket

BACA JUGA:Memilih Asuransi Pendidikan Anak, Orang Tua Wajib Tau 4 Cara Ini

Jika mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dan menjadi korban, maka dapat mengajukan klaim untuk pencairan SWDKLLJ.

Cara untuk mengajukan klaimnya, Pertama, siapkan berkas yang diperlukan.

Seperti surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari pihak kepolisian dan surat keterangan medis atau kematian dari rumah sakit.

Setelah itu, anda harus melampirkan tanda pengenal yang sah (e-KTP).

Apabila diperlukan, siapkan juga kartu SWDKLLJ atau STNK, SIM, Kartu Keluarga dan buku nikah.

Setelah itu, pergi langsung ke Kantor Jasa Raharja untuk mengajukan klaim.

Anda akan diminta untuk mengisi formulir yang sudah disediakan di kantor Jasa Raharja.

Jasa Raharja akan memilih dokumen langsung mengirimkan dana santunan.

Pada kasus kecelakaan yang cukup besar, anda harus segera melapor ke polisi.

Dalam kasus seperti ini, Jasa Raharja akan langsung dihubungi dan mengirimkan perwakilan untuk melakukan survei.

Mematuhi peraturan lalu lintas adalah cara terbaik untuk menghindari kecelakaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan