SIMAK! Sekolah Harus Paham Prosedur Pencairan BOP, Temuan Wajib Dikembalikan

IST/RKa PAHAM : Sekolah wajib mengetahui tata cara serta memahami prosedur dalam melakukan pencairan BOP.-IST-

BENGKULU SELATAN (BS) - Setiap tahun pemerintah pusat melalui Kemendikbudristek RI terus menggelontorkan dana untuk Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). Bantuan tersebut dikucurkan untuk sekolah jenjang PAUD, SD, SMP hingga SMA.

BOP sendiri merupakan anggaran simultan rutin yang dikucurkan Kemendikbudristek RI guna menyukseskan kegiatan pembelajaran. BOP biasanya dicairkan secara bertahap per semester tahun akademik berjalan.

Oleh karena itu, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) BS Novianto, S.Sos, M.Si disampaikan Kabid Diklus Amir Syopian, M.Pd menyebutkan, ada beberapa tahapan yang harus benar-benar dipahami sekolah untuk bisa mencairkan BOP.

Bahkan, lanjut Kabid, setidaknya ada lima tahapan yang harus dikerjakan sekolah untuk pengajuan proses pencairan dana BOP. 

Diantaranya, wajib memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), telah mengisi dan melakukan pemutakhiran dapodik sesuai data riil di satuan pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

Kemudian, memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada dapodik.

Lalu, memiliki rekening atas nama satuan pendidikan serta bukan merupakan satuan pendidikan kerja sama.

"Pada umumnya usulan BOP diakomodir paling cepat dua bulan sampai tiga bulan menyesuaikan dengan verifikasi pusat. Sebab, data yang diupload langsung diproses Kemendikbudristek RI," sebut Amir.

Kabid menerangkan, proses pengajuan dana BOP harusnya dilakukan oleh operator sekolah, bukan guru apalagi kepala sekolah. Tak hanya itu, data jumlah peserta didik yang diajukan tidak dimanipulasi apalagi fiktif.

Sebab, jika sewaktu-waktu hal tersebut benar-benar terjadi. Maka, pencairan BOP menjadi temuan Badan Pemeriksa BPK dan wajib dikembalikan.

"Kalau berkas semuanya lengkap, maka Kemendikbudristek RI langsung menetapkan satuan lembaga sebagai penerima bantuan PAUD dan kesetaraan sesuai validasi data dapodik. Namun, jika ada yang kurang maka perlu perbaikan dan akan kami bimbing," jelasnya.

Syukurnya, masih Kabid, sejauh ini tidak ada satupun TK/PAUD yang terkendala mengajukan BOP ataupun proses pencairannya. Dana BOP terus mengalir ke satuan pendidikan sesuai dengan jumlah peserta didik masing-masing.

"Kalau untuk kategori besaran BOP setiap sekolah itu, jumlah murid dikali besarannya. Misal total peserta didik PAUD sebanyak 50 orang, maka total BOP per tahun yakni 50 dikali Rp 600 ribu/orangnya," pungkas Kabid. (roh)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan