MENARIK! Aturan Terbaru MenPAN – RB, Bagi Honorer Memenuhi Persyaratan Ini Dapat Skor Tambahan

Aturan baru dari MenPAN – RB untuk semua pelamar PPPK-sumber foto: Koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID — Aturan terbaru dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN – RB) Abdullah Azwar Anas bagi yang memenuhi persyaratan ini akan dapat skor tambahan.

Baru- baru ini Abdullah Azwar Anas telah mengeluarkan aturan terbaru untuk semua tenaga honorer yang akan melamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

MenPAN - RB telah menanandatangani surat keputusan Menteri Nomor 391 tahun 2024 yang wajib dimiliki oleh tenaga honorer untuk mendaftar sebagai PPPK.

Persyaratan yang tekah dikeluarkan MenPAN - RB ini dapat menambah jumlah skor tenaga honorer pada pemilihan PPPK 2024. Tambahan skor ini menjadi harapan untuk semua pelamar baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ataupun PPPK.

Namun, khusus pelamar PPPK yang masa menjabatnya adalah tenaga honorer, MenPAN – RB telah memberikan satu kesempatan agar bisa mendapatkan skor tambahan.

Dalam hal ini, MenPAN – RB telah melalui surat keputusan Nomor 391 tahun 2024 mengenai persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai penambahan nilai seleksi kompetensi teknis dalam pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF).

BACA JUGA:8 Ketentuan MenPAN - RB untuk Guru Swasta Jika Ingin Melamar PPPK 2024, Cek di Sini

BACA JUGA:Bolehkah Fresh Graduate Daftar Seleksi PPPK 2024? Simak Penjelasan MenPAN - RB

Mengutip dari ayobandung.com, dalam keputusan tersebut MenPAN - RB mewajibkan pelamar PPPK untuk memiliki persyaratan tambahan serta sertifikat kompetensi dan ketentuan lain sebagai tambahan untuk seleksi kompetensi teknis.

Adapun bobot persentase tambahan nilai diberikan sesuai dengan nilai paling tinggi kompetensi teknis. Ada sekitar 146 jabatan yang harus memiliki sertifikat tambahan untuk menambah skor.

Namun untuk pelamar yang memiliki lebih dari satu sertifikat maka pelamar hanya bisa menggunakan 1 sertifikat saja untuk melamar.

Jika dilihat dari rilisan MenPAN - RB tersebut bobot sertifikat keahlian tersebut sekitar 10 persen. 

Dengan demikian tenaga honorer yang memiliki sertifikat akan mendapatkan tambahan skor di seleksi kompetensi teknis.

Adapun tahapan seleksi teknis sebagai berikut:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan