CACAM! Gaji dan Tunjangan Jabatan Sekda dan Pejabat di Daerah Ini Bikin Iri, Sebulan Tembus Rp 130 Jutaan

Gaji dan tunjangan jabatan Sekda dan pejabat lainnya di daerah ini tembus Rp 130 jutaan-sumber foto: Koranradarkaur.id-

Sedangkan, untuk pegawai yang mengantongi TPP terendah atau PNS yang baru menduduki jabatan fungsional menerima TPP hingga Rp 12.960.000.

Sehingga, khusus PNS di DKI Jakarta yang memiliki jabatan tertinggi sekelas Sekda, setiap bulan ia bisa mengantongi penghasilan hingga Rp 130 jutaan.

Penasaran berapa saja rentetan besaran TPP yang diterima oleh para PNS yang ada di lingkungan pemerintah DKI Jakarta, simak rangkuman selengkapnya berikut : 

1. Sekretariat Daerah

- TPP : Rp 63,9 juta sd. Rp 127,71 juta

2. Biro Pemerintahan

- TPP : Rp 26,19 juta sd. Rp 55,17 juta

3. Biro Hukum

- TPP : Rp 26,19 juta  s.d Rp 55,17 juta

4. Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi

- TPP : Rp 26,19 juta s.d 55,17 juta

5. Biro Kepala Daerah

- TPP : Rp 26,19 juta s.d Rp 55,17 juta

6. Biro Umum dan Administrasi Sekretaris Daerah

- TPP : Rp 26,19 juta s.d Rp 55,17 juta

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan