Nama Wakil Presiden Terpilih Gibran Terdaftar di TPS 18 Manahan

Komisioner KPU Solo menjelaskan jumlah DPT Solo 2024.-Sumber foto: koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Rabu, 18 September 2024.

Dari 442.975  DPT Solo, nama Wakil Presiden RI terpilih, Gibran Rakabuming Raka masih ada di DPT tersebut. 

Ketua KPU Kota Solo, Bambang Christanto membenarkan bahwa nama wakil presiden terpilih, masih masuk dalam DPT Pilkada 2024  Solo. 

Adapun jumlah pemilih dalam DPT Kota Solo itu sebanyak 442.975 pemilih, dengan rincian 212.500 pemilih laki-laki dan 227.775 pemilih perempuan.

BACA JUGA:Jangan Anggap Remeh! STNK Tidak Diperpanjang Auto Ditilang Polisi

Sedangkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 856 TPS, dengan 853 TPS regular dan 3 TPS lokasi khusus.

Dengan wakil presiden RI terlihat masih terdaftar di Sola, maka apabila wakil presiden tersebut akan pindah maka sesuai kemtuan untung pindah maka wajib diurus minimal 7 hari sebelum pencoblosan.

Sedangkan apakah Gibran akan pindah daerah atau tetap menjadi warga Solo tentunya yang bisa menjawab yang bersangkutan.

BACA JUGA:SEDIHNYA! Honorer 9 Golongan Ini Tidak dapat Ikut Seleksi PPPK 2024

Tetapi sesuai aturan bagi warga negara Indonesia yang ingin pindah darah wajib mengurus paling lambat 7 hari sebelum pemilihan.

Jumlah DPT Solo di   Pilkada 2024, meningkat dibandingkan Pilpres 2024. Kalau Pilpres jumlah 439.009 pemilih.

Adanya peningkatan jumlah DPT karena adanya pemilih pemula yang pada Bulan November 2024 sudah bisa memberikan hak suara.

Selain itu Kota Solo merupakan wilayah yang cukup dinamis. Jadi secara jumlah itu meningkat dibanding Pemilu Pilpres yang lalu.

BACA JUGA:Daftar Gaji Jaksa di Indonesia, Berdasarkan Golongan Terendah Hingga Tertinggi 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan