266 Lulus Seleksi Kompetensi, Banyak Formasi PPPK Tak Terisi

IST/RKa Penandatanganan berita acara PPPK.-IST-

RADAR KAUR – Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong Dheny Rizkiansyah menyebutkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong pada tahun ini mendapat kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 685 formasi.

Formasi tersebut terbagi atas jabatan fungsional guru 300 orang, jabatan fungsional tenaga kesehatan 339 orang. Dan jabatan fungsional tenaga teknis 46 orang.

Dikutip jpnn.com, dari pengumuman kelulusan PPPK 2023 terungkap, ternyata banyak formasi yang masih kosong. Formasi PPPK tenaga kesehatan (nakes) sebanyak 339, tetapi yang terisi hanya 224 kursi.

Adapun untuk formasi PPPK teknis disediakan 46 kursi, hanya terisi 42.

"Peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi sebanyak 266 orang, terdiri atas tenaga kesehatan sebanyak 224 orang dan tenaga teknis sebanyak 42 orang," kata Dheny Rizkiansyah di Rejang Lebong, Sabtu, 17 Desember 2023.

Dheny mengatakan, pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK tersebut dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat tertanggal 15 Desember 2023 dan telah diumumkan kepada masyarakat.

Masih kata dia, pengumuman hasil seleksi PPPK 2023, baru untuk jabatan fungsional nakes dan jabatan fungsional tenaga teknik. Sedangkan untuk jabatan tenaga pendidik baru akan diumumkan pada 22 Desember 2023.

Dheny mengatakan, masih terdapat beberapa formasi PPPK 2023 tidak tersiri karena tidak ada pelamarnya.

Penentuan kelulusan peserta seleksi PPPK 2023 berdasarkan hasil nilai tertinggi sesuai dengan formasi. Nilai tertinggi yang diambil sesuai formasi dan sesuai kebijakan pemerintah pusat.

Para peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi akan mengikuti tahapan selanjutnya seperti pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan kelengkapan berkas lainnya ini yang dilakukan secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.

Mereka juga harus mengunggah dokumen-dokumen asli sebagai persyaratan di website BKN seperti pengisian daftar riwayat hidup, nomor induk PPPK, surat pernyataan bermeterai, SKCK, surat pengalaman kerja, dan lainnya. (*/tik)

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan