Pemilik Kendaraan Wajib Tahu! Ini beda Antara Pelat Motor yang Asli dan Palsu
Perbedaan pelat motor asli dan palsu-Sumber Foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID – Waspada! Pelat kendaraan bermotor juga ada yang palsu loh. Yuk simak apa saja perbedaan antara pelat motor asli dan pelat motor palsu.
Pelat nomor kendaraan bermotor, yang merupakan identitas resmi dari setiap kendaraan, seharusnya dapat memberikan informasi yang valid mengenai kepemilikan dan legalitas kendaraan tersebut.
Namun, praktik pembuatan pelat nomor palsu telah merusak sistem ini. Sehingga menciptakan tantangan bagi pemerintah, pihak berwenang dan masyarakat umum.
Pelat motor palsu adalah pelat nomor yang dibuat secara ilegal dan tidak terdaftar dalam sistem administrasi kendaraan.
Biasanya, pelat ini dibuat dengan tujuan untuk menghindari sanksi hukum. Seperti pajak kendaraan bermotor yang belum dibayar atau pelanggaran lalu lintas.
Dalam banyak kasus, individu atau kelompok yang terlibat dalam praktik ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi pemilik kendaraan yang mematuhi aturan.
BACA JUGA:Ada Pajak Subjektif! Ini Jenis-Jenis Pajak yang Ada di Indonesia
BACA JUGA:Nunggak Pajak Kendaraan Hingga 4 Tahun, Intip Cara Pembayarannya di Sini!
Ketika pelat nomor palsu digunakan, hal ini juga mengganggu proses penegakan hukum, karena identitas kendaraan menjadi tidak dapat dipercaya.
Dikutip dari www.inilah.com, berikut adalah perbedaan antara pelat motor asli dan pelat motor palsu:
1. Material pelat nomor
Dalam hal ukuran dan bahan, pelat nomor kendaraan asli biasanya mengikuti standar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Indonesia.
Pelat nomor asli biasanya terbuat dari alumunium alloy yang kuat, sedangkan pelat nomor palsu biasanya terbuat dari seng yang cukup ringkih.
2. Hasil cetakan