Ada Pajak Subjektif! Ini Jenis-Jenis Pajak yang Ada di Indonesia

Jenis-jenis pajak di Indonesia. -Sumber foto: koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID – Warga negara yang baik adalah warga negara yang taat pajak. Kita pasti sudah tidak asing lagi dengan Pajak Kendaraan Bermotor ataupun Pajak Bumi dan Bangunan.

Ternyata pajak di Indonesia tidak hanya itu loh. Simak di sini untuk tahu jenis-jenis pajak di Indonesia!

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi negara yang berfungsi untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pemerintah. 

Di Indonesia, pajak diatur oleh undang-undang dan memiliki berbagai jenis yang dibedakan berdasarkan karakteristik dan objek pajaknya. 

Pemahaman yang baik mengenai jenis-jenis pajak sangat penting bagi setiap warga negara, karena pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga merupakan kontribusi untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA:Sudah Ada Sejak Zaman Kerajaan, Inilah Sejarah Pajak di Indonesia

Secara umum, Pajak merupakan iuran wajib yang harus dibayarkan oleh masyarakat sesuai dengan beban masing-masing.

Pajak bersifat memaksa dan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dari pemerintah. Penggunaan pajak ini sangat beragam, mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan hingga program-program sosial lainnya. 

Dengan demikian, pajak memiliki peranan yang sangat penting dalam mendukung kelangsungan pemerintahan dan pembangunan nasional.

Dikutip dari www.detik.com, berikut adalah jenis-jenis pajak di Indonesia:

1. Pajak Pusat 

BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Cara Bayar Pajak Motor Kredit dan BPKB Masih di Leasing

Pajak negara atau pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) RI dan kantor inspeksi pajak yang berada di bawah Kementerian Keuangan. 

Menurut situs web Ditjen Pajak Kemenkeu, contoh pajak negara termasuk pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan barang mewah (PPnBM), pajak bumi dan bangunan (PBB), bea materai, dan pajak bumi dan bangunan (PBB) tertentu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan