Perlu Anda Ketahui, Begini Cara Klaim Jaminan Kehilangan Kerja
Editor: Dedi Julizar
|
Selasa , 17 Sep 2024 - 13:02
Begini cara mengklaim jaminan kerja.-Sumber foto: Koranradarkaur.id-
BACA JUGA:Sebelum Melamar PPPK 2024, Pelamar Mesti Tahu 8 Dokumen Penting Ini!
3. Peserta mempunyai keinginan untuk bekerja kembali
Tata Cara Melaporkan PHK
Pemberi kerja atau perusahaan wajib melakukan pelaporan kasus PHK.
Apabila perusahaan tidak memberikan PHK, karyawan BPJS yang telah menerima PHK juga dapat memberikannya ke portal siap kerja.
Bagi Pemberi Kerja/Perusahaan:
- Daftar perusahaan pada portal Siap Kerja dan pelaporan perusahaan di Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) online
- Lapor PHK ke Mediator HI/Disnaker Kabupaten/Kota
- Perusahaan mendapatkan bukti PHK
- Perusahaan menonaktifkan peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui SIPP Online
- Perusahaan akan laporkan PHK melalui portal Siap Kerja
Bagi Peserta:
- Aktivasi akun Siap Kerja
- Siapkan dokumen bukti PHK dari pemberi kerja
- Laporkan PHK ke portal Siap Kerja
- Unggah bukti PHK apabila perusahaan belum melaporkan PHK ke portal siap kerja. ***