Ingin Perpanjang STNK Tapi Diwakilkan? Surat Kuasa Solusinya, Yuk Intip Syaratnya di Sini!
Editor: Dedi Julizar
|
Senin , 16 Sep 2024 - 11:00
Surat kuasa perpanjang STNK.-Sumber foto: Koranradarkaur.id-
BACA JUGA:Adakah Faktor dan Upaya Meningkatkan Produksi Kelapa Sawit, Simak di Sini
BACA JUGA:SIMAK! Berikut Urutan Lengkap Pangkat dan Golongan PNS, Sekaligus Kenaikan Jabatan
Dikutip dari www.idntimes.com, terdapat beberapa fungsi surat kuasa perpanjang STNK yang harus diketahui oleh pemilik kendaraan, yaitu:
- Untuk memperpanjang STNK kendaraan secara sah dan terdaftar di koridor hukum
- Untuk menghindari tindakan kecurangan dan penipuan yang kerap kali terjadi pada saat memperpanjang STNK
- Dapat menjadi bukti kuasa yang sah, surat kuasa sangat diperlukan ketika kendaraan dijual atau dipindahtangankan
- Untuk situasi darurat, penerima kuasa dapat memperpanjang STNK kendaraan tanpa harus melibatkan pemilik kendaraan
Terdapat beberapa syarat yang harus dilengkapi dalam membuat surat kuasa perpanjang STNK, di antaranya:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan dan orang yang diberikan kuasa
- Fotokopi STNK kendaraan yang akan diperpanjang
- Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan yang akan diperpanjang
- Surat kuasa yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pemilik kendaraan.
- Surat kuasa juga harus terdapat alamat, nomor telepon serta nomor KTP penerima kuasa
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). ***