Kemendikbud Rilis Mekanisme Seleksi PPPK 2024, Ini Aturan yang Mesti Dipahami

Kemendikbud rilis mekanisme seleksi PPPK 2024. -Sumber foto: koranradarkaur.id-

2.Guru eks THK-II

Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (Database) eks THK-II BKN dan aktif mengajar pada instansi pemerintah. Instansi pemerintah dimaksud adalah sekolah negeri.

3.Guru Tenaga Honorer

Untuk kriteria ini dibagi menjadi 2, yakni:

- Guru yang terdaftar pada pangkalan data (Database) tenaga honorer pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah hasil pendataan 2022.

- Guru nonASN pada sekolah nasional yang terdaftar dalam Dapodik dan aktif mengajar siswa kurang lebih dua tahun atau empat semester secara terus - menerus pada instansi tempatnya mendaftar .

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Terdaftar pada Database kelulusan PPG di Kemdikbudristek. Yang dimaksud adalah PPG Prajabatan, bukan PPG Guru Tertentu yang sebelumnya adalah PPG Dalam Jabatan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan