TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 Dicabut, Pemerintah Tegaskan Penolakan Terhadap PKI

Pemerintah cabut TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966-Sumber Foto: koranradarkaur.id-

Di sisi lain, beberapa elemen masyarakat meminta agar pemerintah tetap waspada dan tegas terhadap potensi kebangkitan ideologi yang dianggap bertentangan dengan ideologi negara.

Pencabutan TAP MPRS ini merupakan langkah besar dalam penyesuaian regulasi negara dengan dinamika zaman, namun tetap memerlukan perhatian dan pemahaman yang mendalam dari seluruh elemen bangsa untuk memastikan keberlangsungan negara dalam bingkai Pancasila dan UUD 1945. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan