Apakah Kendaraan Listrik Ikut Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Cari Tahu di Sini Yuk!

Pajak kendaraan bermotor untuk pemilik motor listrik.-Sumber foto: Koranradarkaur.id-

Untuk tahun pertama, yang harus dibayarkan adalah Rp 243.000 karena SWDKLLJ sebesar Rp 83.000, STNK sebesar Rp 100.000 dan TNKB sebesar Rp 60.000.

Pada tahun kedua dan keempat, jumlah berkurang.

Besaran pajak tahunan dikurangi dengan penerbitan Tanda NomorKendaraan Bermotor (TNKB) sebesar Rp 100.000.

Sehingga, jumlahnya berkurang menjadi Rp 143.000.

Pada tahun kelima, semua kendaraan, termasuk motor listrik, harus diganti pelat nomornya.

Sehingga, diperlukan pembayaran tambahan sebesar Rp 293.000 untuk penerbitan TNKB dan pengesahan STNK sebesar Rp 50.000.

Dengan demikian, pemilik kendaraan listrik hanya perlu menyiapkan dana sebesar Rp 965.000 untuk 5 tahun kepemilikan kendaraan listrik.

Jumlah ini tentunya berbeda jika dibandingkan dengan motor bermesin konvensional.

Sebagai contoh, motor konvensional yang memiliki kapasitas mesin 150cc, maka pajak tahunan bisa berkisar antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000, tergantung pada jenis dan tahun pembuatan motor tersebut. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan