SIMAK! Berikut Syarat dan Cara Pencairan Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Syarat dan cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan-sumber foto: Koranradarkaur.id-

5. Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.

6. Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan sengan formulir rekomendasi.

7. Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR.

8. Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.

9. Sebagai catatan, penyaluran pembiayaan beli rumah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dilakukan melalui bank penyalur yang sudah bekerja sama dengan pihak BPJS.

10.Bank penyalur BPJS diantaranya ada bank-bank BUMN seperti BRI, BNI, BTN, Mandiri.

11. Bank Penyalur nantinya akan memberikan fasilitas pembiayaan tersebut kepada perusahaan pembangun perumahan

Cara mencairkan JHT Untuk KPR:

* Pergi ke alamat https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

* Centang bagian sya setuju dan saya bukan robot.

* Tekan tombol berikutnya.

* Lengkapi data pekerja meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan (KPJ), nama sesuai KTP, tempat lahir, tanggal lahir dan nama ibu kandung.

* Tekan kembali tombol berikutnya.

* Lengkapi data pekerja tambahan sesuai instruksi.

* Unggah seluruh dokumen untuk mencairkan JHT sebagian 30 persen dan beri tahu alasan klaim.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan