E-Meterai Error, Pelamar PPPK Boleh Pakai Meterai Tempel
Seleksi PPPK peserta wajib menggunakan e-meterai-sumber foto: Koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID – Saat ini, sedang dihebohkan tentang penggunaan E-meterai. Kabarnya, penggunaan E-meterai pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 peserta wajib menggunakan E-meterai berikut penjelasannya.
Seperti yang diketahui, bahwa saat ini masih berlangsungnya pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Pendaftaran ini telah dibuka sejak 20 Agustus 2024 kemarin dan ditutup pada 10 September 2024.
Setelah berlangsungnya pendaftaran CPNS 2024. Namun, anda kendala mengenai pendaftaran CPNS tersebut.
Kendala itu adalah, tentang penggunaan E-meterai yang sulit mengakses laman pembelian e-meterai. Karena hal ini seluruh pesera CPNS mengalami kelonjakan yang signifikan.
Layanan pembelian dan pembubuhan E-meterai pada laman e-meterai.co.id tengah error atau tidak dapat diakses. Sehingga menyebabkan para pelamar seleksi CPNS 2024 kesulitan untuk mendapatkan E-meterai.
Laman e-meterai.co.id merupakan website resmi yang dikelola oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) terkait dengan pembelian dan pengunggahan E-meterai.
BACA JUGA:Ternyata Ini Biang Keroknya! BKN Resmi Memperpanjang Pendaftaran CPNS 2024
BACA JUGA:PENTING! BKN Tetapkan Meterai Tempel dan E-Meterai Dapat Digunakan Pelamar CPNS
Terjadinya hal ini disebabkan melonjaknya jumlah pengunjung pada laman pembelian dan pembubuhan E-Meterai tersebut. Sehingga menyebabkan gangguan pada layanan website.
Sehingga Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan untuk dapat menggunakan meterai tempel.
Selain itu, BKN juga menyampaikan apabila kendala saat pendaftaran PPPK maka hal ini sama prosesnya seperti pendaftaran CPNS (menggunakan meterai tempel).
Hal ini mengacu pada tahun sebelumnya, pada seleksi PPPK tahun 2023 pelamar juga memerlukan E-Meterai guna pemberkasan. Sebab, dokumen lamaran untuk mengikuti seleksi ada beberapa yang perlu menggunakan meterai.
Lantas kapan seleksi PPPK akan dibuka oleh pemerintah?