PENTING! BKN Tetapkan Meterai Tempel dan E-Meterai Dapat Digunakan Pelamar CPNS

BKN tetapkan meterai tempel dan e-meterai dapat digunakan Pelamar CPNS-sumber foto: Koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID – Informasi penting bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2024, pasalnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menetapkan meterai tempel dan e-meterai dapat digunakan pelamar CPNS.

Adanya kebijakan diperbolehkanya meterai tempel digunakan pada surat pernyataan dan surat lamaran untuk formasi kebutuhan di semua instansi pusat dan instansi daerah.

Dikarenakan belum optimalnya website yang menyediakan e-meterai dan belum bisa diaksesnya secara gampang untuk mendapatkan e-meterai. Untuk meterai tempel dapat ditemukan di berbagai daerah seperti di tempat fotocopy.

Sebelum memakai meterai tempel ada persyaratan umum untuk medaftarkan pada seleksi CPNS di tahun 2024 yang tercatum dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN – RB).

Didalam peraturan tersebut, MenPAN - RB nomor 6 tahun 2024 juga memberikan infomasi secara lengkap dan rinci apa saja persyaratan yang wajib dipatuhi dan dilakukan agar dapat mendaftarkan pada seleksi CPNS tahun 2024.

BACA JUGA:Sabang Sampai Merauke, 38 Provinsi di Indonesia 2024, Lengkap Nama Ibu Kota

BACA JUGA:Mengurus Mutasi Kendaraan: Simak Persyaratan, Tata Cara Hingga Biayanya

Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar PNS.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan