Disetujui Presiden Jokowi, Inilah Penghargaan untuk PNS dan PPPK, Ini Landasan Hukumnya

Penghargaan untuk PNS dan PPPK Sesuai UU ASN Tahun 2023-sumber foto: Koranradarkaur.id-

Diberikan penghasilan atau gaji setiap bulannya.

2. Penghargaan yang bersifat motivasi

Penghargaan ini berupa finansial (Uang) atau nonfinansial (apresiasi)

3. Tunjangan dan fasilitas

4. Jaminan social

Jaminan ini terdiri atas, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pension dan jaminan hari tua.

5. Lingkungan kerja

6. Pengembangan diri

PNS dan PPPK diberikan hak mengembangkan karirnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan