Disetujui Presiden Jokowi, Inilah Penghargaan untuk PNS dan PPPK, Ini Landasan Hukumnya
Editor: Dedi Julizar
|
Jumat , 06 Sep 2024 - 14:39
Penghargaan untuk PNS dan PPPK Sesuai UU ASN Tahun 2023-sumber foto: Koranradarkaur.id-
Diberikan penghasilan atau gaji setiap bulannya.
2. Penghargaan yang bersifat motivasi
Penghargaan ini berupa finansial (Uang) atau nonfinansial (apresiasi)
3. Tunjangan dan fasilitas
4. Jaminan social
Jaminan ini terdiri atas, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pension dan jaminan hari tua.
5. Lingkungan kerja
6. Pengembangan diri
PNS dan PPPK diberikan hak mengembangkan karirnya. *