43 Paslon Tunggal Tersebar di 545 Daerah, Ini Penyampaian Komisioner KPU RI Tentang Aturan Hukumnya
Komisioner KPU Kaur memberikan penjelasan kepada awak media setelah menerima Paslon bupati dan wakil bupati yang menyampaikan berkas ke KPU.-Sumber foto : koranradarkaur.id-
Pilkada 2024 terdapat 43 daerah dengan bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah tunggal sejak pendaftaran dibuka 27-29 Agustus 2024 yang terdaftar di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
Apabila dibandingkan Pilkada 2020 maka jumlah Paslon tunggal meningkat.
Yang mana tahun 2022 sebanyak 25 Paslon tunggal dan Pilkada tahun 2024 sebanyak 43 Paslon tunggal.
Namun, secara persentase, angka tersebut menurun.
Pada Pilkada 2020, sebanyak 25 calon tunggal tersebar di 270 daerah atau 9,26 persen.
Sedangkan pada Pilkada 2024, sebanyak 43 Paslon tunggal tersebar di 545 daerah atau 7,89 persen.
Meski begitu, para bakal paslon yang sudah mendaftar belum tentu ditetapkan sebagai calon kepala daerah yang akan berlaga, karena KPU masih melakukan verifikasi berkas syarat pencalonan masing-masing. ***