Lindungi Habitat Ekosistem Sungai dari Setrum Ikan, Denda Rp 500 Juta

Sungai Air Nasal di Desa Suku Tiga Kecamatan Nasal yang sering jadi lokasi setrum ikan.-Sumber foto: REGA/RKa-

BACA JUGA:Masa Kerja Minimal 2 Tahun, Honorer Bisa Mengikuti Seleksi PPPK 2024

Pemerintah juga mendorong masyarakat, terutama para pemancing dan pengelola perikanan, untuk mematuhi aturan ini dan berpartisipasi aktif dalam upaya pelestarian lingkungan. 

"Kami harapkan masyarakat, dapat memahami kebijakan dan aturan yang telah dibuat ini. Dengan bersama-sama tidak melakukan aktivitas penangkapan habitat ekosistem secara ilegal. Tujuan agar  sumber daya ikan dapat dinikmati secara berkelanjutan oleh generasi mendatang," ujarnya 

Lanjutnya, untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal dalam penanganan ikan.

Pemerintah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memantau pelaksanaan di lapangan.

Dengan rutin melakukan patroli di sungai untuk memastikan tidak adanya pelanggaran.

Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir aktivitas illegal yang dapat merusak ekosistem perairan.

"Imbau dan larangan ini, merupakan langkah dan strategi. Dalam mencegah dan mengatasi aktivitas perusakan lingkungan.

Harapan kami dengan adanya kegiatan imbauan ini tidak ada lagi masyarakat di Kecamatan Nasal melaksanakan perusakan ekosistem dengan cara setrum, racun dan menggunakan bahan peledak dalam penangkapan ikan," ungkapnya. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan