Jika Kotak Kosong Menang, Kepala Daerah Dijabat Pj Hingga 2029
Komisioner KPU Kabupaten Kaur memberikan keterangan tentang Paslon yang menyampaikan berkas ke KPU.-Sumber foto : koranradarkaur.id-
Partai Politik (Parpol) masih dapat menggeser koalisi dan dukungannya ke Bakal Pasangan Calon (Paslon) lain, asalkan memenuhi ambang batas (threshold) pencalonan di wilayah masing-masing.
Adanya aturan tersebut atau perpanjangan pendaftaran yang diberikan ke KPU yang Hannya menerima satu Paslon untuk menekan jumlah peserta Pilkada calon tunggal melawan kotak kosong.
Karena apabila calon tunggal tersebut tidak memenuhi syarat atau pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen maka kepala Daerah g wilayah tersebut akan dijabat PJ hingga 2029.
Itulah informasi tentang Pasloan calon tunggal apabila tidak bisa Menang melawan kotak kosong maka daerah tersebut akan dijabat Pejabat (PJ) Kepala Daerah hingga 2029. ***