PENGUMUMAN! Guru Swasta Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024, Hanya Tiga Syaratnya

Guru swasta bisa daftar PPPK 2024 asalkan penuhi persyaratan ini-Sumber foto: Koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID – Pengumuman! Bagi guru swasta yang ingin mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 harus mengetahui persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN – RB). 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memastikan guru swasta berhak mengikuti PPPK 2024 dengan aturan yang mengacu pada Keputusan KemenPAN – RB tersebut.

Ada tiga syarat yang mesti dipenuhi guru swasta untuk ikut seleksi PPPK. 

Pertama, masuk kategori P1. Guru P1 adalah mereka yang lulus seleksi pada 2021. Guru tersebut sudah memiliki nilai di atas batas minimum atau melebihi passing grade.

Kedua, selain masuk kategori P1, guru tersebut wajib mendapatkan izin dari yayasan tempatnya mengajar. Ketiga, setelah mendapat izin dari yayasan, wajib membuat surat izin melamar.

BACA JUGA:Ngopi Bareng Forkopimda, Gubernur Rohidin : Pererat Hubungan Antar Lembaga

BACA JUGA:Wajib Tahu! 3 Penyebab Pelamar PPPK Gagal Mendapatkan NI

Berdasarkan mekanisme seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di instansi daerah tahun anggaran 2024, kriteria pelamar pada pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) guru di instansi daerah meliputi:

1. Pelamar prioritas

2. Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK II)

3. Guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) di instansi daerah

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbud-Ristek.

Dengan begitu, bagi guru swasta  siapkan diri mulai sekarang, karena pendaftaran PPPK akan segera dibuka. Dengan demikian guru swasta harus tahu persyaratan daftar PPPK 2024.

Pelamar PPPK Guru 2024 merupakan: 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan