BREAKING NEWS! Gauli Anak Bawah Umur di Pondok, Pemuda Kaur Diamankan
Kasat Reskrim Polres Kaur AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th saat jumpa pers kasus gauli anak di bawah umur, Jumat, 30 Agustus 2024.-Sumber Foto: UJANG/RKa-
KORANRADARKAUR.ID, BINTUHAN - Unit Tindak Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu berhasil mengamankan dan menetapkan tersangka kasus menggauli anak di bawah umur dengan kekerasan, inisial SY (19) warga Kecamatan Maje.
"Pelaku yang diamankan telah ditetapkan tersangka. Saat ini masih dalam pemeriksaan motif dari terjadinya perbuatan tersebut," kata Kapolres Kaur AKBP Yoriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasar Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th, Jumat, 30 Agustus 2024.
Kronologis kejadian, tersangka dan korban tersangka saling kenal dan tersangka membujuk rayu korban.
Setelah dibujuk rayu korban dan tersangka pergi jalan-jalan. Saat jalan-jalan tersangka membawa korban ke kebun dan mampir di pondok dan tersangka memaksa korban dan terjadilah perbuatan tersebut.
BACA JUGA:Apa Sih Pajak Kendaraan Bermotor dan Jenis-jenisnya? Simak Jawabannya di Sini
BACA JUGA:Dua Pahlawan Perempuan Meninggal Usia Muda, Ada yang Meninggal Usia 17 Tahun
Dikatakan Kasat, tersangka melakukan kegiatan asusila pada Selasa, 27 Agustus 2024 pukul 20.30 WIB.
Dengan perbuatan tersebut tersangka dijerat pasal 81 atau pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 20216 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016. Perubahan kedua UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 15 tahun penjara.
Lebih lanjut Kasat, tersangka diamankan Kamis 29 Agustus 2024 pukul 21.30 WIB di pondok sawit desa tersebut. Yang mana tersangka akan melarikan diri, tetapi usaha tersangka digagalkan dan tersangka diamankan. *