Pilkada, Guru Jangan Golput,Jangan Pula Berkampanye

Kepala Dispendikbud Kaur Sumari, S.Pd, M.Pd sampaikan jangan Golput dan jangan pula berkampanya jelang Pilkada mendatang--

TANJUNG KEMUNING – Dalam rangka menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kaur, diminta dengan para guru di Kabupaten Kaur jangan berkampanye.

Lantaran menyalahi aturan sebagai petugas Aparatur Sipil Negara (ASN), Karena mendukung suatu calon Bupati dan Wabup Kaur tidak dibenarkan apa pun alasannya. Tapi jangan pula menjadi golongan putih (Golput) pada saat Pilkada nanti.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kaur Sumari, S.Pd, M.Pd mengatakan, dalam tahapan Pilkada hingga pencoblosan diminta semua guru tidak melakukan kampanye terbuka atau pun terselubung.

Mengajak warga memilih salah satu calon pemimpin Kaur tidak dibenarkan. Selain itu, jangan kampanye melalui media sosial (Medsos) atau posting calon yang disukai apa lagi berfoto dengan calon pilihan.

Bersikaplah netral dan tanpa ada paksaan dari orang lain. Silakan pilih calon Bupati dan Wabup sesuai dengan hati nurani. Tentukan saja pilihan yang tepat guna membangun Kaur ke depan. 

BACA JUGA:Kreativesia Nasional 2024, Pemprov Bengkulu Pastikan Dukung Pengembangan Kreativitas Pemuda

BACA JUGA:Lengkap! Kisi-kisi Soal PPPK 2024, dari Materi Seleksi Kompetensi hingga Wawancara

Sebab bila melakukan yang tidak diinginkan mendukung salah satu calon, maka sudah berbuat curang.

Karena guru merupakan pegawai pemerintah yang digaji oleh Negara. Tentu saja perbuatan tersebut begitu dilarang dan tidak boleh dilakukan.

Oleh karena itu, tetap mempunyai pendirian dan jangan mau mengikuti bujukan serta rayuan dari tim calon pemimpin.

Pilihan tetap netral dan jangan sekali-kali melakukan kesalahan yang bertujuan memenangkan salah seorang calon.

Perlu diingatkan, guru merupakan tugas yang mulya dengan mendidik anak didik supaya menjadi orang yang berguna bagi nunsa dan bangsa.

Bila guru berbuat salah, maka bisa saja anak didiknya juga akan melakukan perbuatan kesalahan. 

“Kini para calon Bupati dan Wabup Kaur mulai proses pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan