Berlaku Sampai 30 November 2024, Yuk Simak Ketentuan Pemutihan Pajak Bengkulu di Sini!

Pemutihan pajak Bengkulu.-Sumber foto: www.pasundanekspres.id-

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Ke II

3. Denda Pajak Kendaraan Bermotor

BACA JUGA:Raja Belanda Minta Maaf Kepada Presiden Jokowi, Simak Penjelasannya Berikut Ini

BACA JUGA:Hasil Kajian Universitas, Romo Mangun Layak Dinobatkan Pahlawan Nasional

Dilansir dari laman Polri, selain di Bengkulu, pemutihan pajak juga dilakukan di enam provinsi lainnya yaitu Provinsi Jakarta, Aceh, Bali, Jawa Barat, Bengkulu dan Jawa Tengah. 

Di bawah wewenang pemerintah daerah, pemutihan ini dilakukan dengan cara promosi potongan pajak, sehingga jenis keringanan dapat berbeda untuk setiap wilayah. 

Provinsi Aceh, misalnya, menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor yang terdiri dari bebas pajak progresif dan bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).  

Sedangkan Jakarta memberi pemutihan denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Untuk Provinsi Bengkulu, program pemutihan PKB mencakup penghapusan tunggakan, denda, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Tidak hanya itu, program ini juga mencakup pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan